DEKRIT PRESIDEN
Pelaksanaan demokrasi terpimpin dimulai dengan
berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
• Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan
pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar
Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap
tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
• Keagagalan konstituante dalam menetapkan
undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab
Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
• Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
• Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri
yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
• Konflik antar partai politik yang mengganggu
stabilitas nasional
• Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda
pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya.
• Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk
menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan
tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang
selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan
masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.
Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.
a. Pembubaran konstituante
b. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali
UUD 1945.
c. Pembentukan MPRS dan DPAS
Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
• Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan
adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
• Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan
Dekrit Presiden.
• KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk
melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.
• DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi
menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.
Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959, adalah sebagai berikut.
• Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis
politik berkepanjangan.
• Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi
kelangsungan negara.
• Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu
MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda
pembentukannya.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959, adalah sebagai berikut.
• Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni
dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional
penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong
belaka.
• Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan
lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan
berlanjut sampai Orde Baru.
• Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam
bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan
politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap
terasa sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar