1. Pengertian AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan.
AMDAL merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan
untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha
dan atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk
menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif .
2. Jenis-Jenis AMDAL
AMDAL TUNGGAL: kajian terhadap satu kegiatan. Misalnya
pembangunan Mall Jatinangor Town Square (JATOS), pembangunan Kampus IPDN,
pembangunan Pelabuhan Ikan Tegal
AMDAL TERPADU/MULTISEKTOR: kajian terhadap kegiatan terpadu
yang direncanakan dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi
kegiatan tersebut
AMDAL KAWASAN: kajian terhadap kegiatan dalam satu kesatuan
hamparan ekosistem zone pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan RTRW dan
atau RDTR kawasan
3. Fungsi AMDAL
FUNGSI:
1. Sebagai salah satu alat untuk pengelolaan lingkungan
2. AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, karenanya
berbagai alternatif harus dikaji dan di evaluasi
ALAT PENGELOLAAN LAIN:
1. ECOLOGICAL Impact Assessment
2. Environmental Sensitivity Analysis
3. Risk Environmental Assessment
5. Base Line Study/Analysis
6. Strategic Environmental Assessment/SEA (Kajian
Lingkungan Strategis/KLS)
7. Audit Lingkungan (Environmental Audit)
8. Eco-label, ISO dll.
4. Manfaat dan Kegunaan AMDAL
MANFAAT AMDAL:
agar dampak negatif usaha/kegiatan dapat dihindari atau diperkecil, sedangkan
dampak positif dikembangkan secara optimal
KEGUNAAN AMDAL:
1.Menghindari terjadinya kerusakan lingkungan
2.Sebagai dokumen penting yang dapat digunakan dalam
pengadilan bila terjadi pertentangan antara pemilik dengan masyarakat atau
proyek lain.
3. Sebagai informasi atau pembanding bagi proyek lain
4. Sebagai informasi kondisi lingkungan suatu tempat
5. Sebagai informasi atau pembanding saat pemantauan
lingkungan
6. Bahan masukan untuk mempelajari alternatif
7. Sebagai salah satu bahan bagi pemegang keputusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar