Sabtu, 07 Oktober 2017

Masyarakat Ekonomi Eropa (pengertian, latar belakang, pelopor, anggota, tujuan, dan peran indonesia bagi MEE)



Masyarakat Ekonomi Eropa

Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)  adalah organisasi kawasan yang bertujuan menyatukan ekonomi negara-negara anggotanya. Dibentuk pada tahun 1957 melalui perjanjian roma. 

Latar Belakang Berdirinya MEE
  1. Adanya kesulitan ekonomi yang dialami negara-negara Eropa pasca perang dunia II
  2. Gagalnya segala upaya yang dirintis dalam rangka mempersatukan Eropa dalam bidang politik.
  3. Keinginan untuk menaikkan kembali gengsi eropa di dunia
Pelopor organisasi
Prancis, Jerman, Belanda, Italia, Belgia, Luxemberg 

Negara anggota
Prancis, Jerman, Belanda, Italia, Belgia, Luxemberg, denmark, Irlandia, Spanyol, Portugal, Nourwegia, dan Yunani 

Tujuan MEE
         Mempererat kerja sama bidang ekonomi di antara sesama negara eropa
         Meningkatkan taraf hidup masyarakat eropa
         Mewujudkan integrasi negara eropa yang aman, makmur dan bersatu
         Memperluas lapangan kerja bagi rakyat eropa
         Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas
         Menghapus semua yang merintangi, menghambat peningkatan perdagangan internasional
         Menjaga keseimbangan perdagangan antar sesama anggota MEE
         Memperluas hubungan ekonomi dengan negara diluar MEE 

Peran Indonesia Bagi MEE
Bagi eropa indonesia merupakan mitra penting baik bagi perdagangan eropa maupun investasi
Bagi indonesia eropa merupakan tujuan ekspor nonmigas terbesar


Jumat, 06 Oktober 2017

AMDAL (pengertian, jenis, fungsi, manfaat, dan kegunaan)



1. Pengertian AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif .
2. Jenis-Jenis AMDAL
AMDAL TUNGGAL: kajian terhadap satu kegiatan. Misalnya pembangunan Mall Jatinangor Town Square (JATOS), pembangunan Kampus IPDN, pembangunan Pelabuhan Ikan Tegal
AMDAL TERPADU/MULTISEKTOR: kajian terhadap kegiatan terpadu yang direncanakan dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut
AMDAL KAWASAN: kajian terhadap kegiatan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zone pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan RTRW dan atau RDTR kawasan
3. Fungsi AMDAL
FUNGSI:
1. Sebagai salah satu alat untuk pengelolaan lingkungan
2. AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, karenanya berbagai alternatif harus dikaji dan di evaluasi
ALAT PENGELOLAAN LAIN:
1. ECOLOGICAL Impact Assessment
2. Environmental Sensitivity Analysis
3. Risk Environmental Assessment
4. Habitat Evaluation/Analysis
5. Base Line Study/Analysis
6. Strategic Environmental Assessment/SEA (Kajian Lingkungan Strategis/KLS)
7. Audit Lingkungan (Environmental Audit)
8. Eco-label, ISO dll.
4. Manfaat dan Kegunaan AMDAL
MANFAAT AMDAL: agar dampak negatif usaha/kegiatan dapat dihindari atau diperkecil, sedangkan dampak positif dikembangkan secara optimal
KEGUNAAN AMDAL:
1.Menghindari terjadinya kerusakan lingkungan
2.Sebagai dokumen penting yang dapat digunakan dalam pengadilan bila terjadi pertentangan antara pemilik dengan masyarakat atau proyek lain.
3. Sebagai informasi atau pembanding bagi proyek lain
4. Sebagai informasi kondisi lingkungan suatu tempat
5. Sebagai informasi atau pembanding saat pemantauan lingkungan
6. Bahan masukan untuk mempelajari alternatif
7. Sebagai salah satu bahan bagi pemegang keputusan

Dekrit Presiden (latar belakang, isi, reaksi, dampak positif dan dampak negatif)

DEKRIT PRESIDEN

Pelaksanaan demokrasi terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :
• Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
• Keagagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
• Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
• Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
• Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
• Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya.
• Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.

Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.
a. Pembubaran konstituante
b. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
c. Pembentukan MPRS dan DPAS

Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
• Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
• Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden.
• KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.
• DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.

Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
• Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
• Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
• Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
• Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
• Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
• Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Peran Hakim dan Advokat Republik Indonesia



1.   Peran Hakim sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim  untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan  peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.
   
Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu: 
  1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung. 
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. 
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi. Setiap hakim melaksanakan proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986).

Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Setiap hakim melaksanakaan proses peradilan dilaksanakan disebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses berjalannya mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukan tempat untuk mengadili perkara/tempat melaksanakan proses peradilan guna mengakan hukum.

Kewenangan :
a)    Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;
b)   Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
c)    Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

   Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang,  akan tetapi pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

2.   Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya., baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik didalam maupun diluar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingann hukum para pengguna jasanya.

Keberadaan advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum diatur dalam UU RI No. 18 Thn. 2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi syarat dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam pasal 3 UU RI NO. 18 Thn. 2003, yaitu :

1.  Warga negara RI;
2.  Bertempat tinggal di Indonesia;
3.  Tidak berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri;
4.  Berusia sekurang – kurangnya 25 tahun
5.  Berijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum;
6.  Lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat;
7.  Magang sekurang – kurangnya 2 tahun berturut – turut pada kantor advokat;
8.  Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
9.  Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyhai integritas yang tinggi.

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Disamping itu advokat/ pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.

Adapun hak dan kewajiban advokat/pengacara, yaitu:
Hak :
1.   Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturang perundang – undangan.
2.   Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang – undangan.
3.   Advokat tidak dapat dituntut dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4.   Advokat berhak mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingna tersebut yang diperlukan untuk pembelaan  kepentingan kliennya sesuai dengan peratuan perundang – undangan.
5.   Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunilkasi elektronik advokat.
6.   Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh yang berwenang dan/atau masyarakat.

Kewajiban :
1.   Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuanterhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama. Polituk, keturunan, ras, atau latar belakang sosial. Dan budaya.
2.   Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undnag – undnag.
3.   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4.   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaaan dalam menjalankan tugas profesinya.
5.   Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakantugas profesi advokat selama memangku jabatan.